- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid baru;
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA merupakan lulusan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat tahun 2026 atau lulusan tahun sebelumnya;
- Dalam hal calon Murid baru lulusan tahun 2026 belum menerima ijazah/SKL, dapat menggunakan Surat Keterangan Kelas 9 (kelas akhir) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sedarajat asal.
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang telah lulus dari Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sebelum tahun 2026, saat melakukan pengambilan PIN pada SPMB tahun ajaran 2026/2027 tidak sedang sekolah di Satuan Pendidikan SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat dan tidak tercatat sebagai Murid aktif di Dapodik atau Emis, dibuktikan dengan:
- Surat pengunduran diri dari Satuan Pendidikan SMA/SMK lama;dan
- surat pernyataan orang tua/wali dari calon Murid baru. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan disini
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) baik pada wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon, atau wilayah luar rayon yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur;
- Wilayah luar rayon yang berbatasan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 adalah wilayah luar rayon yang berbatasan langsung dengan wilayah rayon lain dalam 1 (satu) kabupaten/kota, luar kabupaten/kota, dan/atau luar provinsi Jawa Timur;
- Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2026 tanggal 11 Juni 2026, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
- Nama orang tua/wali calon Murid baru baik sebagai kepala dan/atau anggota keluarga yang tercantum pada kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6 harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
- Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon Murid baru sebagaimana dimaksud pada nomor 9, maka KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
- meninggal dunia;
- bercerai; atau
- kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,
sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
- Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada nomor 10 huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada nomor 10 huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Dalam hal kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6 tidak dimiliki oleh calon Murid baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili yang menerangkan jenis bencana yang dialami, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana;
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 12 meliputi:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
Catatan: Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana nonalam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit.
- Dalam hal terjadi perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, KK dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi;
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 14, dapat berupa:
- penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon Murid baru);
- pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
- KK baru akibat hilang atau rusak.
- Dalam hal terdapat perubahan data pada KK sebagaimana dimaksud pada nomor 15, maka harus disertakan:
- KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
- surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila KK hilang.
- Dalam hal perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
- Dalam hal terdapat perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 17, maka harus disertakan KK lama;
- Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan dapat berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya;
- Bagi calon Murid baru yang berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan:
- Surat Keterangan Domisili (SKD) dari lembaga;
- Surat ijin operasional/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang; dan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan disini
- Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 20 huruf a, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2026 tanggal 11 Juni 2026;
- Calon Murid baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
- Calon murid baru warga negara Indonesia dan warga negara asing kelas 10 (sepuluh) SMA yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA.
- Bagi Satuan Pendidikan SMA yang menerima Murid warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
- Bagi Satuan Pendidikan SMA yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon Murid dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama kuota daya tampung belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota;
- Calon Murid baru tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon Murid baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon Murid baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan;
- Mengisi surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bahwa semua data dan dokumen yang digunakan untuk pendaftaran SPMB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 bersifat otentik dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan benar sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam dokumen yang digunakan. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan disini
- Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
- Kuota Jalur domisili Satuan Pendidikan SMA adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas jalur domisili reguler untuk lulusan SMP/MTs/sederajat sebelum tahun 2026 sebanyak 1% (satu persen) dan lulusan SMP/MTs/Sederajat lulusan tahun 2026 sebanyak 19% (sembilan belas persen), dan jalur domisili sebaran lulusan tahun 2026 sebanyak 15% (lima belas persen);
- Jalur domisili reguler Satuan Pendidikan SMA sebagaimana dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon yang diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA sampai dengan mencapai kuota 1% (1 persen) untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat sebelum tahun 2026 dan 19% (sembilan belas persen) untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat tahun 2026 dari daya tampung Satuan Pendidikan;
- Jalur domisili sebaran Satuan Pendidikan SMA sebagaimana dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon Murid baru lulusan SMP/MTS/Sederajat tahun 2026 yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam rayon dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam rayon tersebut dengan kuota 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, dan di masing-masing kelurahan/desa diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA;
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon;
- Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili Reguler untuk lulusan SMP/MTS/Sederajat tahun 2026 pada Satuan Pendidikan SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
- Nilai kemampuan akademik;
- jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan
- usia.
yang lebih lengkap tercantum pada kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA.
- Nilai kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada nomor 9 huruf a merupakan jumlah nilai kemampuan akademik yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan rata-rata nilai yang diperoleh calon Murid baru dari rerata nilai hasil TKA yang terdapat pada Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan bobot 40% (empat puluh persen);
- Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili Reguler untuk lulusan SMP/MTS/Sederajat sebelum tahun 2026 pada Satuan Pendidikan SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
- Nilai kemampuan akademik;
- jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan
- usia.
yang lebih lengkap tercantum pada kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA.
- Nilai kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada nomor 10 huruf a merupakan jumlah nilai kemampuan akademik yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat asal yang diperoleh berdasarkan indeks satuan pendidikan asal pada SPMB tahun 2025 dengan bobot 40% (empat puluh persen);
- Dalam hal kuota jalur domisili sebaran Satuan Pendidikan SMA di salah satu/sebagian kelurahan/desa belum terpenuhi, maka sisa kuota diberikan ke kelurahan/desa yang tidak dapat kuota sebaran berdasarkan jarak terdekat kelurahan/desa dengan Satuan Pendidikan tujuan sebelum pengumuman pemeringkatan final jalur domisili SMA;
- Dalam hal kuota jalur domisili reguler SMA untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat sebelum tahun 2026 masih belum terpenuhi, maka secara sistem aplikasi SPMB sisa kuota dimasukkan pada jalur domisili reguler SMA untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat tahun 2026 sebelum pengumuman pemeringkatan final jalur domisili SMA;
- Dalam hal kuota jalur domisili SMA masih belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan pada pemenuhan kuota; dan
- Pemenuhan kuota diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK.
TATA CARA DAFTAR ULANG
Peserta didik yang telah dinyatakan diterima di SMA Negeri 1 Yosowilangun, wajib melakukan daftar ulang dengan ketentuan sebagai berikut :
- Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah, setelah seluruh tahapan PPDB berakhir
- Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh sekolah dan menunjukkan dokumen aslinya, serta foto copy kartu keluarga dan menunjukan dokumen aslinya.
- Jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
