SYARAT & KETENTUAN UMUM

Setiap calon peserta didikyang akan mendaftar di SMA Negeru 1 Yosowilangun tahun pelajaran 2025 /2026, harus memenuhi beberapa kriteria berikut sebagai berikut :

  1. Telah Tamat /Lulus SMP/MTs sederajat
  2. Berusia paling tinggi 21 pada tanggal 1 Juli 2025 (Akta atau Surat Keterangan Lahir)
  3. Tidak sedang bersekolah di sekolah lain dengan dibuktikan pernyataan orang tua
  4. Tercantum pada KK (dalam, luar rayon, berbatasan) di wilayah propinsi Jatim atau Kab/Kota luar propinsi
    Jatim yang langsung berbatasan dengan Kab/kota di Jatim. Wilayah luar rayon yang berbatasan dengan
    rayon lain dalam, luar di 1 Kab/kota dan/atau luar Jatim.
  5. Tgl KK minimal 1 tahun sebelum tgl 16 Juni 2025
  6. Nama orangtua/wali pada KK harus sesuai dengan rapor/ijazah, akta lahir atau KK sebelumnya. Jika ada perbedaan maka KK baru diakui jika orang tua /wali : meninggal dunia (ada akta kematian), cerai (akta cerai), kondisi lain dari Pemda sebelum terbit KK baru. Jika tidak mempunyai KK karena keadaan tertentu (bencana alam, sosial) maka bisa diganti dengan Suket Domisili dari desa tanpa dibatasi masa mulai domisili (disertai fc SK dari BPBD) terkait bencana yang dialami.
  7. Jika data KK berubah kurang dari 1 tahun dan bukan karena pindah domisili maka KK tersebut dapat diakui. Perubahan data KK yang tidak menyebabkan pindah domisili seperti :
    a. Tambah anggota keluarga selain CMB
    b. Kurang anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah
    c. KK baru akibat hilang atau rusak
    Untuk ponit A dan B harus disertakan KK yang lama. Jika KK hilang maka harus disertakan Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian. Jika data KK berubah dalam waktu kurang dari 1 tahun karena pindah domisili maka harus disertai dengan pindah domisili seluruh keluarga pada KK itu dan harus disertakan KK yang lama
  8. Bagi CMB yang berdomisili di lembaga Ponpes atau panti maka mengikuti domisili lembaga itu disertai Surat keterangan domisili dari lembaga dan surat ijin pendirian dan SPTJM dari pimpinannya. Suket domisili terbit minimal 1 tahun sebelum tgl 16 Juni 2025
  9. Mengalami disabilitas (dibuktikan Surat keterangan terkait Asesmen aswal dari dokter atau psikolog dan/atau kartu Penyandang Disabilitas dari Kementerian bidang sosial serta Suket dari KS sekolah asal terkait kelompok difabel).
  10. CMB tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan Narkoba, tidak bertato dan tindik (untuk laki-laki), tidak tindik bukan pada tempatnya (untuk perempuan) dibuktikan dengan pernyataan
  11. Mengisi surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bahwa semua dokumen untuk SPMB bersifat asli dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai aturan undang-undang.

JALUR PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran peserta didik baru di SMA Negeri 1 Yosowilangun dilakukan secara online, dengan mengakses laman daring spmbjatim.net sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Jalur Pendaftaran peserta didik baru di SMA Negeri 1 Yosowilangun tahun pelajaran 2025/2026 telah ditentukan sebagai berikut:
  2. Jalur AFIRMASI. Jalur ini dikhususkan bagi calon peserta didik SMA Ngeri 1 Yosowilangun dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak dari keluarga buruh, serta penyandang disabilitas. Syarat utama calon peserta didik pada jalur afirmasi adalah penerima program pemerintah pusat atau daerah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Bantuan Sosial Tunai (KST), yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial dan dapat diakses di laman https://cekbansos.kemensos.go.id atau bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Kuota jalur Afirmasi 30% dari daya tampung Sekolah yang terbagi atas jalur AFIRMASI KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU dan AFIRMASI PENDIDIKAN MENENGAH (ADEM) sebanyak 13%, jalur AFIRMASI NILIA AKADEMIK KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU  sebanyak 7%, jalur AFIRMASI ANAK BURUH DARI KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU sebanyak 5%, dan jalur AFIRMASI PENYANDANG DISABILITAS sebanyak 3%.
  3. Jalur PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA. Kuota Jalur Mutasi Orang Tua/Wali 5% (lima persen) daridaya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas jalurMutasi Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 3% (tiga persen),dan jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan. SPMB Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon Murid baru yang pindah domisili karena mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan; 1) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan; dan 2) Surat keterangan pindah domisili (SKPD) atau surat keterangan yang sejenis dari orang tua/wali dan calon Murid yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil. 
  4. Jalur PRESTASI HASIL PERLOMBAAN. Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional. Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan yang terbagi atas jalur prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen), jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan penghafal kitab suci, sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan. Kuota golden ticket ketua OSIS sebanyak 1 (satu) setiap SMA. Kuota golden ticket penghafal kitab suci sebanyak 1 (satu) setiap SMA.
  5. Jalur PRESTASI AKADEMIK. Jalur Nilai Prestasi Akademik diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Kuota jalur Nilai Prestasi Akademik Satuan Pendidikan SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan. 
  6. Jalur DOMISILI. Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon. Kuota Jalur domisili Satuan Pendidikan SMA adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas jalur domisili reguler sebanyak 20% (dua puluh persen) dan jasebaran sebanyak 15% (lima belas persen).

INFO PELIMPAHAN KUOTA SPMB 2025

  1. Jika kuota jalur Afirmasi belum terpenuhi, dimasukkan dalam jalur prestasi hasil lomba.
  2. Jika kuota tahap 1 belum terpenuhi, dimasukkan ke pemenuhan kuota jalur domisili.
  3. Jika kuota jalur mutasi orang tua/wali belum terpenuhi, dimasukkan dalam jalur afirmasi dan/atau jalur prestasi hasil lomba.
  4. Jika kuota jalur prestasi hasil lomba akademik belum terpenuhi, dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba non akademik dan sebaliknya.
  5. Jika kuota jalur prestasi hasil lomba belum terpenuhi, dimasukkan ke jalur afirmasi.
  6. Jika kuota jalur domisili masih belum terpenuhi, dapat dipenuhi dari calon murid baru yang mendaftar jalur domisili di sekolah tujuan dengan peringkat di bawahnya yang menenuhi syarat dan belum diterima di sekolah SMA/SMK lain.
  7. Pemenuhan kuota jalur domisili diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur domisili
  8. Jika kuota jalur nilai prestasi akademik belum terpenuhi, dimasukkan ke dalam pemeuhhan kuota jalur domisili untuk sekolah SMA.

DOKUMEN YANG DIBAWA SAAT PENGAMBILAN PIN

  1. Fotocopy KK dan aslinya
  2. Fotocopy SKD dan aslinya serta surat keputusan dari BPBD (untuk siswa di daerah kena bencana
  3. Fotocopy SKD dan aslinya, surat keputusan pendirian lembaga yang berwenang dan SPTJM dari pimpinan lembaga (untuk siswa di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial)
  4. Fotocopy ijazah/SKL/Suket kelas 9 dari KS dan aslinya
  5. Fotocopy rapor semester 1 – 5 dan aslinya
  6. Fotocopy Suket hasil asesmen awal dan Suket dari KS sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel.
  7. Fotocopy SKPD/sejenis dari dinas Dukcapil dan SK mutasi tugas orangtua/wali (untuk pendaftar jalur pindah tugas)
  8. Fotocopy Surat Penugasan orangtua sebagai Guru/Tendik dari KS tempat bertugas (untuk pendaftar anak  guru/tendik)
  9. Surat pernyataan dari orang tua/wali terkait kesediaan diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen yang menjadi persyaratan dan data yang diisikan.

TATA CARA DAFTAR ULANG

Peserta didik yang telah dinyatakan diterima di SMA Negeri 1 Yosowilangun, wajib melakukan daftar ulang dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah, setelah seluruh tahapan PPDB berakhir
  2. Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh sekolah dan menunjukkan dokumen aslinya, serta foto copy kartu keluarga dan menunjukan dokumen aslinya.
  3. Jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

DOWNLOAD SELENGKAPNYA JUKNIS SPMB 2025

Scroll to Top
Pengumuman Kelulusan 2024/2025
Cek
Pengumuman Kelulusan 2024/2025
Cek
https://pkv-qq.vercel.app/ https://www.messinasportiva.it/cgi-bin/pkv/ https://www.messinasportiva.it/cgi-bin/bandarqq/ https://www.messinasportiva.it/cgi-bin/dominoqq/ https://www.messinasportiva.it/cgi-bin/5k/ https://www.messinasportiva.it/cgi-bin/10k/ https://hajjah.net/public/pkv-games/ https://hajjah.net/public/bandarqq/ https://hajjah.net/public/dominoqq/ https://hajjah.net/public/slot-5k/ https://hajjah.net/public/slot-10k/